Sinetron Suara Hati Istri Zahra (Foto: instagram @indosiar) |
Hal ini disampaikan KPI melalui akun media sosial resminya, Sabtu (5/6/2021).
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap Mega Series Suara Hati Istri: “Zahra” yang dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012,” tulis akun instagram @kpipusat, dilihat bininta.com, Minggu (6/6/2021).
KPI meminta pihak stasiun TV dan rumah produksi agar dapat mengevaluasi sinetron tersebut, terutama penggunaan artis di bawah umur untuk peran yang dinilai tidak pantas.
Sebelumnya, sinetron Suara Hari Istri: Zahra menuai kontroversi. Sinetron yang tayang di Stasiun TV Indosiar ini dikritik oleh banyak masyarakat Indonesia karena dinilai menampilkan adegan yang tidak pantas untuk diperankan seorang perempuan berumur 15 tahun.