Tangkapan layar video Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. (Dok. Setpres) |
NASIONAL, BININTA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan penggunaan sertifikat tanah elektronik di Indonesia, berlaku mulai tahun 2021.
Hal ini dipastikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, dikutip dari Siaran Pers Kementerian ATR/BPN, Senin (25/1/2021).
“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik,” kata Yulia Jaya Nirmawati.
Dengan terbitnya peraturan ini, maka pendaftaran sertifikat tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik pendaftaran tanah pertama kali maupun untuk pemeliharaan data.
Peraturan itu juga menjadi landasan hukum bagi Kementerian ATR/BPN dalam menyiapkan langkah-langkah pendaftaran tanah secara elektronik, yang akan diberlakukan secara bertahap.
Yulia menjelaskan, penyelenggaran sertifikat tanah elektronik dimulai dengan pendaftaran tanah, meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data.
Kemudian, hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik dalam bentuk data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang meliputi data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.
Yulia menambahkan, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran sertifikat tanah secara elektronik, pemerintah akan memberlakukan tanda tangan elektronik.
Sertifikat tanah elektronik nantinya akan disahkan dengan tanda tangan elektronik dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain praktis, Tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,” pungkasnya.
(AR)