Menlu RI Retno Marsudi saat konferensi pers dari Istana Kepresiden, Jakarta. (Dok. Setpres). |
Pelarangan tersebut sebagai respon pemerintah untuk mencegah masuknya virus Corona baru ke Indonesia.
“Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Retno menambahkan, dengan mengacu pada addendum surat edaran Satgas Penanganan covid-19 nomor 3 Tahun 2020, maka WNA yang tiba di Indonesia pada tanggal 28-31 Desember, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan wajib dikarantina selama 5 hari.
Kemudian, setelah karantina 5 hari kembali dilakukan tes RT-PCR.
“Setelah karantina 5 hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ujar Retno.
Retno juga mengatakan, pelarangan ini tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia, namun tetap harus mengikuti ketentuan addendum surat edaran yang sama dengan WNA.
Sementara pemerintah tidak melarang kunjungan resmi pejabat negara lain ke Indonesia, namun hanya dibatasi pada kunjungan pejabat setingkat menteri.
“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tutup Retno.