Pemerintah Menolak Partai Demokrat Versi KLB Pimpinan Moeldoko

AHY Ketum Demokrat
Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum Partai Demokrat yang diakui pemerintah. (Dok. PD)

NASIONAL, BININTA.COM – Pemerintah menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

“Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam konferensi pers secara daring, Rabu (31/3/2021).

Didampingi oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Yasonna menyampaikan jika keputusan pemerintah menolak kepengurusan kubu Moeldoko karena hasil KLB Deli Serdang dinilai tidak memenuhi persyaratan adminsitrasi untuk disahkan.

Salah satunya adalah terkait perwakilan DPD dan DPC yang hadir dianggap tidak sah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, karena tidak disertai mandat dari pengurus yang sah.

“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC,” ujarnya.

Yasonna membeberkan, pihaknya telah telah mengirimkan surat kepada penyelenggara KLB pada 19 Maret 2021 agar segera melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan.

Namun, hingga batas tujuh hari yang diberikan, penyelenggara KLB tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Sehingga dari hasil verifikasi akhir seluruh dokumen fisik hasil KLB, kelengkapan dokumen tidak terpenuhi.

Dengan demikian, secara objektif dan transparan kata Yasonna, pemerintah memutuskan, permohonan pengesahan pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang ditolak.

“Pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberikan keputusan terkait persoalan partai politik ini,” kata dia.

(AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *