15 Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi di Hotel Artis Cynthiara Alona

Penangkapan Cynthiria ALona
Konferensi pers digelar Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi dengan tersangka Cynthiara Alona, DA dan AA (Dok. Kompas.com)

NASIONAL, BININTA.COM – Polisi menggelar penggerebekan di hotel artis Cynthiara Alona (CA), Selasa (16/3/2021). Hotel yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang itu diduga menjadi sarang prostitusi online.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang, yakni seorang mucikari berinisial DA dan pengelola hotel berinisial AA, serta menjaring belasan anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi.

Chyntiara dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kombes Yusri Yunus membenarkan 15 anak yang berusia 14-16 tahun ikut terjaring dalam operasi. Belasan anak di bawah umur itu dipekerjakan DA sebagai pekerja seks di hotel milik Cynthiara Alona.

“Korban ada 15 orang adalah semua anak di bawah umur. Rata-rata mulai dari 14 tahun hingga 16 tahun. Kita katakan ini adalah korban,” kata Yusri, dikutip dari Kompas, Minggu (21/3/2021).

Yusri melanjutkan, “Lima belas anak ini sudah ditipkan di P2TP2A dan penitipan Handayani di Jakarta,” katanya.

Dari kasus ini terungkap bahwa Chyntiara bekerja sama dengan mucikari DA untuk meramaikan hotel yang sedang sepi pengunjung karena dampak dari pandemi Covid-19.

Anak-anak yang jadi korban ‘dijajakan’ secara daring oleh DA melalui aplikasi Michat. Tarif yang ditawarkan bagi para ‘pria hidung belang’ berkisar antara Rp 400 ribu hingga 1 juta rupiah.

Uang yang diperoleh dari setiap transaksi lalu dibagi-bagi di antara mucikari, pihak hotel, joki dan korban.

Pihak hotel sendiri mendapatkan 250.000 dari setiap transaksi yang dihitung sebagai sewa kamar anak-anak korban prostitusi.

Adapun modus mucikari DA mendekati para korban adalah dengan memacari atau menawarkan pekerjaan. Lalu para korban dibujuk untuk tinggal di hotel milik Chyntiara itu.

Bahkan, selama kurang lebih tiga bulan berada di hotel itu, korban tak hanya melayani ‘teman kencan’ tapi kerap kali diminta DA untuk melayaninya

“Jadi kalau korban selesai (melayani) diharapkan tetap menginap di sana,” ungkap Yusri.

Ketiga tersangka pun kini terancam dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangakakan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu pasal 296 dan 506 KUHP serta kemungkinan pasal lainnya yang sekarang sedang didalami pihak kepolisian. (ar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *