|
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Pixabay). |
SANGIHE, BININTA.COM – Kabupaten Kepulauan Sangihe dimasukkan sebagai salah satu daerah dengan status zona merah di Indonesia.
Hal ini dapat dilihat pada peta resiko Covid-19 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat dan Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (3/8/2021).
Dengan ditetapkannya Sangihe sebagai zona merah atau zona resiko tinggi, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sangihe, Joppy Thungari menyatakan, pelaksanaan PPKM Mikro juga bakal diperketat.
“Tindakan untuk ini ( Sangihe zona merah, red) dengan memperketat pelaksanaan PPKM Mikro, bahkan pada Level 4,” ungkap Thungary, dikutip dari Lintasutara.com, Kamis (5/8/2021).
|
Sangihe ditetapkan sebagai zona merah dalam peta sebaran Covid-19 Sulut (Sumber: corona.sulutprov.go.id). |
Selanjutnya, kata Thungary, pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi Protokol Covid-19 dan mempercepat vaksinasi bagi masyarakat Sangihe.
“Pelaksanaan 5M dan 3T, serta percepat vaksinasi,” ujarnya.
Terpantau melalui laman Pemprov Sulut corona.sulutprov.go.id, kasus Covid-19 di Kepulauan Sangihe hingga hari ini, Kamis (5/8/2021), yakni sebanyak 827 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, 627 Pasien sembuh, 177 pasien menjalani perawatan, dan 23 Pasien meninggal dunia.
(red)