Sangihe, BININTA.COM – Penyelenggara kegiatan yang melibatkan banyak masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe wajib memiliki rekomendasi Satgas Covid-19.
Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe, Wandu Labesi, mengatakan keputusan ini sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Terkait dengan rekomendasi ini, panitia pelaksana akan bertanggung jawab akan pemberlakuan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung,” ujar Labesi, seperti dilansir dari Lintasutara.com, Rabu (18/5/2022).
Rekomendasi ini, kata Labesi, harus keluar terlebih dulu dari pihak Satgas untuk kemudian bisa diterbitkan ijin keramaian dari Kepolisian.
Mekanisme Pengurusan Surat Rekomendasi Satgas Covid-19
Labesi menjelaskan, hal yang pertama yang harus disiapkan panitia atau penyelenggara kegiatan adalah surat permohonan
Didalam surat permohonan tersebut, penyelenggara kegiatan menandatangani kesepakatan dengan materai mengenai kesiapan memenuhi persyaratan dalam rekomendasi. Setelah itu barulah rekomendasi Satgas Covid-19 dapat dikeluarkan
Selanjutnya dengan rekomendasi yang dimiliki maka penyelenggara kegiatan dapat mengurus ijin keramaian di Kepolisian
“Nantinya pemohon juga membawa materai 10 sebagai legalitas sehingga permohonan dan rekomendasi yang keluar memiliki kekuatan hukum,” tandas Labesi.
(red)