Gaghana: BLT Bukan Sembako

Kadis PMD Kepulauan Sangihe, Jefry Gaghana (Foto: Red02/bininta)

SANGIHE, BININTA.COM – Pemanfaatan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) menuai simpati sekaligus pertanyaan kritis dalam realisasinya bagi masyarakat desa.

Pasalnya, ketidak-pahaman pemanfaatan program tersebut di tingkatan Pemerintah Desa (Pemdes) sering berimbas pada penyalah-gunaan kebijakan. Setidak-tidaknya, fakta tersebut bisa dilihat dari kebijakan pembagian sembako Pemdes, yang sempat mengemuka di media sosial. 
Mengantisipasi kian merebaknya kekeliruan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Kepulauan Sangihe, Jeffry Gaghana angkat bicara. Ketika ditemui kontributor bininta.com diruang kerjanya, Senin (27/04/20) menjelaskan jika sesuai Perpu No. 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 40 tentang perubahan PMK 205, bahkan seturut akronimnya, BLT sudah seharusnya berbentuk uang tunai. 
“Awalnya memang cashless via rekening. Namun, sesuai anjuran Menteri desa, untuk wilayah yang secara geografisnya kurang memungkinkan, bisa langsung tunai, karna tidak semua wilayah punya sarana pendukungnya” papar Gaghana. 
Ditambahkannya, terkait aturan yang sama juga, telah ditetapkan jika anggaran guna menyeimbangkan neraca kebutuhan masyarakat yang terdampak COVID 19 tersebut, yakni Rp. 600.000 yang akan berlaku selama tiga bulan, terhitung sejak April hingga Juni 2020 nanti. Namun demikian, dikatakannya pula, jika Pemdes seyogianya bisa memfasilitasi pengadaan pangan yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat, dengan memanfaatkan Bumdes. 
“Jadi Pemdes bisa mengadakan bahannya, dan dibeli oleh masyarakat. Apalagi untuk wilayah terpencil. Barangkali selayaknya masyarakat membeli di kios-kios” lanjutnya. 
Hal itu dikatakannya, agar ada perputaran dana di lingkup desa tersebut, dan bisa kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Dicontohkannya, semisal pengadaan beras lewat Bumdes, dan dibeli oleh masyarakat.

“Keuntungannya bisa digunakan untuk pengadaan masker, dan program lainnya. Jadi bukan langsung dikonversi ke Sembako” pungkasnya. 

Disentil soal sejumlah Desa yang telah mengambil kebijakan dimaksud, dirinya pun menegaskan jika Dinas PMDD akan segera memanggil Kades terkait, untuk melakukan klarifikasi. 
“Jadi akan kita kaji penjelasan mereka, karna sudah tegas aturannya. Jadi, tidak bisa asal bikin kebijakan” tutupnya, sembari menambahkan jika terkait penggunaan ADD, ada tiga ruang kebijakan yang bisa dimanfaatkan Pemdes, yakni Pencegahan penyebaran COVID 19, Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan BLT yang hingga saat ini ramai diperbincangkan. (Red03)

Pos terkait