Sangihe, BININTA.COM – DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe mengumumkan pemberhentian Bupati Jabes Gaghana sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe pada 22 Mei 2022 mendatang.
Dalam Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati Kepulauan Sangihe Masa Jabatan 2017 – 2022 di ruang Rapat DPRD Sangihe, Rabu (20/4/2022), Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo menandatangani Berita Acara Pengumuman Pemberhentian bersama Wakil Ketua I Ferdy Sondakh dan Wakil Ketua II Michael Thungari.
Kakondo menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Jabes Gaghana selama menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe periode 2017 – 2022.
Baca Juga: Bupati Jabes Gaghana Resmikan Adhyaksa Creative Center
“Atas dedikasi dan pengabdian selama tahun 2017-2022, DPRD Kepulauan Sangihe mewakili masyarakat menyampaikan limpah terima kasih,” kata Kakondo.
Pengumuman pemberhentian ini, lanjut Kakondo, selanjutnya akan diteruskan kepada Kemendagri dan Pemerintah Provinsi.
“Pengumuman ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Utara,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR telah menyepakati Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan berlangsung pada 14 Februari. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November.
Jabes Gaghana sendiri terpilih sebagai Bupati Sangihe berpasangan dengan Helmut Hontong (alm) pada Pilkada 2017. Dengan demikian, sesuai dengan masa jabatan Bupati selama 5 tahun, maka masa jabatan Jabes sebagai Bupati Sangihe berakhir tahun ini.
(Red)