Ilustrasi Pilkada. |
LITERAPOLITIK, BININTA.com – Indonesia akan menggelar Pilkada serentak di beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia pada bulan Desember mendatang.
Pasca reformasi 1998, Pilkada menjadi manifestasi kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat secara langsung memilih pemimpin yang menjadi pilihannya.
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Menggelar Pilkada
Pilkada serentak tahun 2020 akan digelar di 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota.
Adapun 9 Provinsi yang akan menggelar Pilkada pada tahun 2020, diantaranya Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.
Khusus untuk Sulawesi Utara, sebanyak 3 Kota dan 4 Kabupaten akan menggelar Pilkada.
Kota Manado, Tomohon dan Bitung akan menggelar Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako)
Sedangkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) akan digelar di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minahasa Selatan (Minsel), Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Ambang Batas Pencalonan
Dalam Pilkada Serentak tahun 2020 ini, Ambang Batas Pencalonan diatur melalui Undang-undang 6 Tahun 2020.
Undang-undang yang dikeluarkan Pemerintah pada 11 Agustus 2020 ini adalah undang-undaang terbaru, merevisi Undang-undang Nomro 10 Tahun 2016.
Namun perubahannya dengan undang-undang sebelumnya hanya mengenai pelaksanaan Pilkada serentak di masa Pandemi COVID-19, tidak merubah ambang batas pencalonan.
Dalam pasal 40 ayat 1 Undang-undang tersebut ditetapkan syarat dukungan untuk pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada.
“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah, dimulai dari pemenuhan syarat dukungan, pendaftaran dan sampai pada rekapitulasi perhitungan suara.
Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (26 Oktober 2019 – 23 Agustus 2020)
Calon perseorang atau independen harus memenuhi syarat dukungan, yakni jumlah minimal dukungan untuk dapat dicalonkan pada Pilkada 2020.
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 diatur bahwa syarat dukungan paling sedikit 10 persen suara dari Daftar Pemilih Tetap (Jumlah penduduk dalam DPT sampai dengan 2.000.000 orang).
Pendaftaran Pasangan Calon (4 September 2020 – 6 September 2020)
Pasangan calon mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Masa Kampanye (26 September 2020 – 6 Desember 2020)
Laporan Audit dan Dana Kampanye (25 September 2020 – 25 Desember 2020
Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (7 Agustus 2020 – 20 November 2020)
Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS (9 Desember 2020)
Pemilih dapat memilih pasalon pilihannya kemudian dilakukan perhitungan suara di masing-masing TPS yang ada.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (9 Desember 2020 – 26 Desember 2020)
Tahapan rekapitulasi suara dimulai dari pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan penyampaian penghitungan suara kepada PPS dan PPK. Kemudian penyampaian rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota.
Kemudian penyampaian rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten/Kepada kepada KPU Provinsi. (AR)