BININTA.COM – Dua hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 16 November 2021, negara-negara di dunia memperingati Hari Toleransi Internasional.
Peringatan Hari Toleransi Internasional merupakan komitmen negara-negara anggota organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya negara-negara yang tergabung dalam badan khusus PPB, The United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization atau UNESCO.
Komitmen ini diwujudkan melalui keputusan negara-negara anggota UNESCO untuk menyetujui dan mengadopsi prinsip-prinsip yang tertuang dalam Declaration of Principle on Tolerance pada pertemuan The 28th General Conference di Paris, Prancis, tahun 1995.
Hasil dari pertemuan yang dirangkaikan dengan perayaan 50 tahun berdirinya UNESCO tersebut kemudian dibawa ke dalam Sidang Umum PBB tahun 1996 dan diputuskanlah tanggal 16 November sebagai Hari Toleransi Internasional.
Declaration of Principle on Tolerance adalah salah satu dokumen yang berharga sebab di dalamnya tidak hanya berisi kesepakatan negara-negara dalam mempromisikan toleransi di masing-masing negara, tapi melahirkan definisi bersama dari toleransi itu sendiri.
Arti Toleransi Menurut PBB
Aspek toleransi menjadi concern negara-negara di dunia sebab hal ini menyangkut kestabilan politik global di tengah meningkatnya pemikiran dan gerakan ekstrimisme, teorisme, serta konflik yang terjadi karena kurangnya toleransi antar umat manusia.
Dalam dokumen Declaration of Principle on Tolerance pada pasal pertama,negara-negara menyetujui dan mendeklarasikan arti toleransi.
Penghormatan Terhadap Perbedaan Budaya dan Ekspresi
“Tolerance is respect, acceptance, and appreciation of the rich diversity of our world’s culture, our forms of expression and ways of being human being…,” demikian bunyi pembuka pada pasal pertama Declaration of Principle on Tolerance.
Jadi, toleransi diartikan sebagai penghormatan, penerimaan dan penghargaan terhadap keragaman budaya kita di dunia, bentuk ekspresi dan cara hidup sebagai manusia.
Selanjutnya dijelaskan bahwa dalam memupuk toleransi, maka dibutuhkan pengetahuan, keterbukaan, komunikasi, kebebasan berpikir, nurani, dan kepercayaan.
Sehingga toleransi adalah “harmony in difference” dan bukan hanya sebagai kewajiban moral atau tuntutan politik dan hukum. Sehingga toleransi dipandang dapat mengganti “budaya perang” dengan “budaya damai.”
Baca Juga: Mengenal Istilah Impeachment atau Pemakzulan
Toleransi adalah Pengakuan Terhadap Hak Asasi Manusia
Pada poin ke-2 Declaration of Principle on Tolerance dijabarkan bahwa, “Tolerance is, above all, an active attitude prompted by recognition of the universal human rights and fundamental freedoms of others.”
Artinya bahwa toleransi adalah sikap aktif yang didorong oleh pengakuan terhadap hak asasi secara universal dan kebebasan-kebebasan fundamental orang lain.
Oleh karena itu, dalam keadaan apapun tidak dibenarkan pelanggaran terhadap nilai-nilai fundamental tersebut. Artinya, toleransi harus dipraktikkan oleh individu, kelompok dan negara.
Tanggung Jawab Menjunjung Tinggi HAM, Pluralisme, Demokrasi dan Hukum
Poin ke-3 dari Declaration of Principle on Tolerance menekankan bahwa toleransi adalah tanggung jawab untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, pluralisme, demokrasi dan supremasi hukum.
“Tolerance is the responsibility that upholds human rights, pluralism (including cultural pluralism), democracy and the rule of law.”
Toleransi Berarti Menerima Perbedaan
Sebagaimana dijabarkan pada poin yang ke-4, toleransi bukan berarti menolerir ketidakadilan sosial, dan mengekang kebebasan seseorang untuk memeluk agamanya.
Seseorang berhak memeluk agama dan keyakinannya dan sebaliknya menerima orang lain memeluk agama dan keyakinan mereka.
Toleransi berarti, “accepting the facts that the human beings naturally diverse in their appearance, situation, speech, behaviour and values, have the right to live in peace and to be as they are.”
Toleransi berarti menerima kenyataan bahwa manusia itu secara alamiah berbeda, baik dari segi penampilan, kondisi, ucapan, perilaku, dan nilai-nilai yang dipegang sehingga memiliki hak untuk hidup dalam kedamaian. Jadi dalam toleransi, pandangan seseorang tidak bisa dipaksakan sama dengan orang lain. (Red)