LiteraPolitik, BININTA.COM – Impeachment atau Pemakzulan adalah proses politik dan hukum yang terjadi di dalam sebuah negara demokrasi.
Istilah ini merujuk pada dakwaan atau tuduhan yang diajukan oleh lembaga legislatif atas pelanggaran yang dilakukan pimpinan lembaga eksekutif (terutama Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan).
Istilah Impeachment menekankan pada proses tuduhan dan dakwaan terhadap pelanggaran dan tidak mesti berakhir dengan pemberhentian.
Istilah Impeachment
Istilah Impeachment berasal dari kata to impeach. Dalam kamus Merriem-Webster, to impeach didefinisikan sebagai “to charge (a public official) before a competent tribunal with misconduct in office” atau “untuk mendakwah (pejabat publik) di depan pengadilan yang sah dengan pelanggaran dalam jabatannya.”
Sementara Encyclopedia Britannica mengartikan impeachment sebagai “a proceeding instituted by a legislative body to address serious misconduct by a public official atausebagai “proses yang diajukan oleh badan legislatif untuk menangani pelanggaran serius yang dilakukan oleh pejabat publik.”
Sementara secara historis, istilah ini muncul pertama kali di Inggris pada abad ke-14.
Richard A. Poster, dalam bukunya, “Investigation, Impeachment, and Trial of President Clinton”, menjelaskan impeachment diajukan oleh parlemen Inggris atas pelanggaranan pejabat tinggi dan individu-individu paling berpengaruh, yang tidak termasuk dalam kewenangan pengadilan biasa.
Ada dua lembaga yang berperan dalam impeachment kala itu. House of Commons atau Parlemen Inggris yang bertindak sebagai “a grand jury” memutuskan seorang pejabat dimakzulkan atau tidak.
Sedangkan House of Lords yang mengadili, setelah pejabat tersebut dinyatakan telah dimakzulkan. Setelah dimakzulkan, maka pejabat itu dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Impeachment di Inggris pertama kali dilaksanakan pada bulan November 1330 terhadap Roger Mortimer, Earl of March pertama.
Objek, Alasan dan Mekanisme Impeachment
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dalam Laporan Penelitian: Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (2005) menyebutkan, ada 3 hal yang menjadi ruang lingkup impeachment, yaitu: objek impeachment, alasan impeachment, dan mekanisme impeachment.
Objek Impeachment
Objek impeachment adalah pejabat yang menjadi objek dari tuduhan, yang tidak hanya terbatas pada pemimpin negara, seperti Presiden atau Perdana Menteri, melainkan juga pejabat tinggi negara lainnya.
Objek yang dimaksud berbeda-beda di berbagai negara, tergantung pada konstitusi yang mengaturnya.
Ada negara yang memasukkan pejabat negara selain Kepala Negara, seperti Hakim atau Ketua Lembaga Negara, sebagai objek impeachment.
Alasan Impeachment
Alasan yang konstitusional menjadi hal terpenting dalam proses diajukannya impeachment karena apabila terbukti tidak melakukan pelanggaran berdasarkan konstitusi, maka kepala negara atau pejabat negara yang didakwah tidak bisa dimakzulkan begitu saja.
Alasan impeachment dalam Konstitusi AS mengilhami konstitusi negara lain dalam pengaturan impeachment.
Dalam konstitusi AS, Article 2 Section 4 menyatakan:
“The President, Vice President, and all civil officers of the United States, shall be removed from office on impeachment for and conviction of treason, bribery, or other high crimes and misdemeanors”.
“Presiden, Wakil Presiden, dan seluruh pejabat negara Amerika Serikat, dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pengkhianatan, penyuapan, atau perbuatan tercela dan tindak pidana berat lainnya.”
“Tindak pidana berat lainnya” dan “perbuatan tercela” menjadi dua alasan konstitusional yang sering diajukan lembaga legislatif untuk impeachment kepala negara atau pejabat negara. Misalnya, dalam kasus Presiden AS Donald Trump di awal tahun 2021 ini.
Dalam kasus Trump, pasca aksi protes yang berujung kerusuhan di Capitol, kantor anggota Dewan AS, Partai Demokrat AS melayangkan artikel impeachment.
Melansir dari NBC News, dalam draf impeachment, Trump dituduh telah “melakukan penghasutan” yang berujung pada kerusuhan tersebut.
Tindakan penghasutan ini lalu diartikan partai Demokrat sebagai bentuk “tindak pidana berat lainnya” dan “perbuatan tercela” sebagaimana tertulis dalam pasal 1 draf tersebut, yang berbunyi:
“Donald John Trump engaged in high crimes and misdemeanors by wilfully inciting violence against the Government of the United States.”
“Donald John Trump terlibat dalam perbuatan tercela dan tindak pidana berat lainnya dengan sengaja menghasut kekerasan terhadap Amerika Serikat”
Sama halnya dengan kasus impeachment mantan Presiden AS Bill Clinton pada tahun 1998, yang diajukan dengan alasan konstitusional yang sama yakni “perbuatan tercela dan tindak pidana berat lainnya”.
Baca Juga: Memahami Ambang Batas Pemilu
Bedanya, di kasus Clinton, dia secara spesifik didakwah telah “berbohong di bawah sumpah” dan “menghalangi proses penyelidikan” terkait kasus hubungan dan pelecehan seksual terhadap Paula Jones dan Monica Lewinsky.
Namun, hingga kini dua alasan ini masih menjadi perdebatan secara akademis dikarenakan tidak ada batasan yang jelas, sehingga bisa saja hanya dengan alasan politik, lembaga legislatif bisa melakukannya
Mekanisme Impeachment
Masing-masing negara yang mengdadopsi ketentuan impeachment mengatur secara berbeda-beda hal tersebut, sesuai dengan pengaturannya dalam konstitusi.