Memahami Ambang Batas dalam Pemilu Indonesia

ambang batas pemilu
Ilustrasi ambang batas dalam Pemilu.

Selain itu, sejak diberlakukan pada Pemilu 2009, parliamentary threshold hanya berlaku bagi penentuan perolehan kursi di DPR dan tidak untuk DPRD di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini berbeda dengan electoral threshold yang menetapkan batas minimum bagi perolehan suara partai untuk semua tingkatan pemilihan.

Pada pemilu 2009, ambang batas perolehan suara partai adalah sekurang-kurangnya 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional. 

Hal ini mengacu pada pasal 202 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 sedangkan pada Pemilu 2014, dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dari jumlah sah suara nasional (suara setiap partai politik secara nasional).

Kemudian, ambang batas Pemilu 2019, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, meningkat dari sebelumnya menjadi 4%. Pada pasal 414 disebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. 

Konsekuensi dari tidak terpenuhinya ambang batas ini adalah partai tidak dapat menempatkan perwakilannya di DPR.

Misalnya dalam Pemilu 2019, terdapat beberapa partai yang tidak dapat mencapai 4 persen suara nasional. Seberapa banyak pun total suara caleg dari partai-partai tersebut, apabila total suara partai secara nasional tidak memenuhi ambang batas, maka tidak akan ada perwakilan partai di DPR. 

Namun, partai yang tidak lolos ambang batas parlemen masih bisa menempatkan perwakilannya di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold)

Ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold adalah batas minimal perolehan suara sah secara nasional partai politik atau gabungan partai politik di DPR untuk dapat mengusulkan pasangan calon dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, maka pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tahun 2019 diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada pemilu sebelumnya.

Misalnya dalam Pemilu 2019 terdapat dua pasangan calon, yaitu Joko Widodo yang berpasangan dengan KH. Maaruf Amin dan Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Sandiaga Uno. 

Masing-masing didukung oleh partai politik yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada tahun 2014, sehingga masing-masing pasangan calon mendapatkan tiket pencalonan. Jokowi-Maaruf Amin didukung oleh PDIP (18,95%), Golkar (14,75%), PKB (9,04), Nasdem (6,72%), PPP (6,32%), Hanura (5,26%), sehingga total dukungan berdasarkan perolehan kursi adalah sebesar 61,04%.

Sementara itu, Prabowo-Sandiaga Uno memiliki dukungan perolehan kursi parlemen sebesar 36,38%, yang terdiri dari partai Gerindra (11,81%), Demokrat (10,19%), PAN (7,59%) dan PKS (6,79%).

Sejak pemilu 2004, besaran ambang batas selalu mengalami perubahan yang beriringan dengan terbitnya Undang-undang Pemilu yang baru. Mari kita tunggu bersama berapa kira-kira besaran Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold pada Pemilu 2024.

Referensi:

–Hanta Yuda AR, Presidensialisme Setengah Hati : Dari Dilema ke Kompromi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
–Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
–Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
–Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perkalian Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
–https://www.kpu.go.id/

Penulis: Andra
Editor: Redaksi (Red02)

Ilustrasi Pemilu. 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *