BININTA.COM – Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dikenal istilah ambang batas (threshold). Secara sederhana, ambang batas atau threshold dapat diartikan sebagai batas minimal dukungan yang diperoleh untuk mendapatkan hak politik tertentu.
Threshold dapat dibedakan berdasarkan jenisnya. Sejauh ini, dikenal tiga jenis ambang batas yang diterapkan dalam Pemilu di Indonesia, yaitu Ambang Batas Peserta Pemilu (Electoral threshold), Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dan Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold).
Ambang Batas Peserta Pemilu (Electoral Threshold)
Electoral threshold adalah batas syarat minimal yang harus diperoleh partai politik untuk bisa mengikuti pemilu berikutnya.
Electoral threshold dikenal sejak pemilu 1999 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum pasal 39 ayat 3 yang menyebutkan bahwa untuk dapat mengikuti Pemilihan Umum berikutnya, Partai Politik harus memiliki sebanyak 2% dari jumlah kursi DPR atau sekurang-kurangnya 3 persen jumlah kursi DPRD I dan DPRD II.
Ambang batas ini kemudian meningkat masing-masing 1% pasca dikeluarkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 dimana pada pasal 9 menyebutkan bahwa Partai Politik dapat mengikuti pemilu berikutnya apabila memperoleh minimal 3% jumlah kursi DPR dan 4% jumlah kursi DPRD Provinsi dan 4% DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, dalam electoral threshold, partai yang tidak memenuhi ambang batas akan tereliminasi dan tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya.
Apakah Electoral Threshold pernah diterapkan pada Pemilu Indonesia?
Iya, ambang batas ini pernah diberlakukan bagi partai-partai peserta pemilu 2004 untuk bisa ikut serta dalam Pemilu 2009. Jadi pada Pemilu 2009, partai politik yang ikut serta adalah partai politik yang memenuhi besaran ambang batas yang dijelaskan di atas.
Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold )
Ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold adalah ambang batas persyaratan minimal yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen (Hanta Yuda, 2010).
Parliamentary Threshold adalah perubahan dari Electoral Threshold. Perbedaannya adalah pada batas minimal perolehan suara.
Pada pemilu yang menerapkan electoral threshold, Partai Politik harus mendapatkan batas minimal perolehan suara yang ditentukan untuk mengikuti pemilu berikutnya, sedangkan parliamentary threshold lebih menitikberatkan pada pemilu yang sedang atau akan dilaksanakan dan semua partai yang resmi terdaftar dan memenuhi syarat bisa ikut serta.