INFODATA, BININTA.COM – Korupsi di Indonesia meningkat dalam dua tahun terakhir. Hal tersebut menurut penilaian Pelaku Usaha dan Pemuka Opini (Opinion Maker) dalam Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis pada Minggu (7/2/2021).
Dalam survei ini, LSI menggali opini dari 1000 pelaku usaha sebagai responden yang dipilih dari populasi seluruh pelaku usaha di Indonesia, berdasarkan hasil sensus Ekonomi BPS 2016.
Sementara itu, 1.008 Pemuka Opini sebagai responden berasal dari akademisi, LSM/Ormas dan Media Massa. Wawancara kepada kedua kelompok responden tersebut dilakukan melalui telepon.
Korupsi di Indonesia Menurut Pelaku Usaha
Berdasarkan hasil survei LSI, mayoritas pelaku usaha (58,3 persen) menilai korupsi di Indonesia dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan.
Sementara 25,2 persen menyatakan tidak ada perubahan dan 8,5 persen menilai korupsi ‘menurun’.
Hasil survei untuk pelaku usaha (58,3 persen) lebih tinggi dibandingkan dengan Survei Opini Publik LSI sebelumnya. Dalam survei Opini publik pada bulan Desember 2020 lalu, 56 persen responden yang menilai korupsi di Indonesia meningkat.
Selain itu, hasil Survei LSI juga menemukan, toleransi terhadap suap/gratifikasi cukup tinggi di kalangan pengusaha, di mana 23,4 persen pelaku usaha menilai wajar memberikan sesuatu, berupa uang, barang, hadiah, dan hiburan di luar dari persyaratan/ketentuan, untuk memperlancar proses urusan yang berhubungan dengan instansi pemerintah.
Hal ini sejalan dengan alasan-alasan pelaku usaha melakukan suap/gratifikasi kepada pegawai pemerintah.
Mayoritas pelaku usaha (31 persen) menyatakan pemberian suap/gratifikasi kepada pegawai pemerintah untuk menyelesaikan urusan rumit secara cepat, 17 persen menyatakan sudah biasa melakukan, 16 persen beralasan pemberian suap untuk membalas budi, dan 10 persen pelaku usaha beralasan, pemberian suap karena kurang bagusnya penegakan hukum di Indonesia.
Sementara itu, cukup banyak pelaku usaha menilai positif praktik nepotisme. 21 persen pelaku usaha menilai nepotisme adalah tindakan yang normal, 14 persen menilai nepotisme perlu untuk memperlancar urusan, meskipun mayoritas pelaku usaha (51 persen) menilai nepotisme ‘Buruk’.
Namun, dalam survei LSI tersebut menemukan, sekitar 70,8 persen pelaku usaha tidak menerima bantuan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah untuk menangani dampak Covid-19, sedangkan pelaku usaha yang menerima bantuan PEN hanya sebesar 27,7 persen.
Korupsi di Indonesia Menurut Pemuka Opini
Sama halnya dengan Hasil survei LSI terhadap pelaku usaha, 58,3 pemuka opini juga menilai korupsi di Indonesia meningkat dalam dua tahun terakhir.
Terkait Kinerja Pemerintah Memberantas Korupsi, mayoritas pemuka opini menilai positif. Sebesar 53,9 persen pemuka opini menyatakan pemerintah ‘Sudah sangat/cukup banyak bekerja’ dalam memberantas korupsi, sedangkan 43 persen menyatakan pemerintah ‘Belum banyak bekerja’.
Sementara terkait Korupsi Dana Desa, 65,7 persen pemuka opini menyatakan pemerintah sudah mengambil langkah mengatasi korupsi Dana Desa, namun hanya 35,5 persen yang setuju bawah langkah tersebut ‘Efektif’, sedangkan 62,5 persen menilai langkah tersebut ‘Tidak Efektif’.
Hasil Survei LSI juga menemukan, 63,9 persen Pemuka Opini tidak yakin kalau aparat pemerintah tidak menyelahgunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19.
Namun, mayoritas pemuka opini (57,4 persen) menyatakan ‘Sangat yakin/cukup yakin’ kalau aparat pemerintah tidak menyalahgunakan anggaran kesehatan untuk menangani wabah Covid-19.
Selain itu, sebesar 53,2 persen pemuka opini menilai kanal pengaduan online yang selama ini dibuka pemerintah tidak efektif, 33,2 persen yang menilai efektif, dan 3,8 persen menilai sangat efektif.
Sementara itu, tingkat kepuasan kepada kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kalangan pemuka opini terbelah. 48 persen menyatakan ‘Puas’, sedangkan 51,1 persen menyatakan ‘Tidak Puas’.
Ketidakpuasan terhadap kinerja KPK terutama dalam hal tindakan-tindakan pencegahan. Meskipun mayoritas pemuka opini (50,5 persen) menilai tindakan pencegahan ‘Baik’, namun sebesar 41,8 persen yang memberikan penilaian ‘Buruk’.
Kendati demikian, mayoritas pemuka Opini (60,9 persen) menilai ‘Baik’ kinerja KPK dalam hal penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi.
Ditambah lagi, 56 persen pemuka opini menilai KPK adalah lembaga yang cukup efektif dalam pemberantasan korupsi dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.
Demikian hasil survei LSI terkait korupsi dan evaluasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Kami tidak menyajikan grafik hasil surveinya disini karena hal tersebut adalah properti LSI, bagi anda yang ingin melihat rincian hasil surveinya, silahkan kunjungi situs resmi LSI.
(AR)