BININTA.COM – Segenap masyarakat Indonesia memperingati tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila.
Hari lahir Pancasila 1 Juni 1945 dipertegas oleh Presiden Jokowi pada tahun 2016 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Bininta.com kembali mengajak pembaca untuk melihat sejarah hari lahir Pancasila, mulai dari munculnya istilah Pancasila hingga ditetapkan secara resmi sebagai dasar negara yang sah.
Melansir situs resmi BPIP istilah Pancasila muncul pertama kali dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945.
Anggota BPUPKI saat itu selain membahas rancangan Undang-undang Dasar 1945, juga membahas tema dasar negara Republik Indonesia.
Proses sidang pun berjalan beberapa kali, hingga akhirnya pada 1 Juni 1945, Soekarno dalam pidatonya menyampaikan ide dan gagasan dasar negara Indonesia yang dinamai Pancasila.
Pancasila lalu dipilih dan ditetapkan sebagai dasar negara yang kemudian ikut dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945
“Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ide dan gagasannya terkait dasar negara Indonesia yang dinamai “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas,” tulis BPIP di situs resminya, dilansir Bininta.com, Selasa (1/6/2021).
Baca Juga: 30 Maret 1981, Presiden AS Ronald Reagen Ditembak
Dalam pidatonya, Soekarno menyebut lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Guna menyempurnakan rumusan Pancasila dan penyusunana Undang-undang Dasar berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI membentuk sebuah panitia.
Panitia tersebut diberi nama panitia Sembilan yang berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Kemudian, setelah terbentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPPKI) dan sehari setelah hari kemerdekaan, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila disahkan sebagai dasar negara.
Pancasila juga disetujui untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
(ar)