Ilustrasi Love Scam (Pixabay). |
Departemen Investigasi Kejahatan Komersial Kepolisian Kontingen Kedah melaporkan, korban (43) mengenal tersangka dengan nama Mohammed Zamzure.
“Korban yang telah bercerai, mengenal tersangka melalui media sosial lalu menjalin komunikais melalui aplikasi Whatsapp dari bulan April hingga akhir bulan lalu,” ungkap Kepala Kepolisian Supt Elias Omar, dikutip dari Bernama, Rabu (3/6/2021).
Tersangka yang mengaku berasal dari Inggris itu melakukan penipuan dengan cara berpura-pura mengirimkan barang-barang berharga kepada korban, seperti tas, sepasang sepatu, jam tangan, satu set perhiasan dan telepon genggam.
Kemudian, korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai ‘petugas’ bea cukai dari Bandara Internasional Kuala Lumpur, meminta korban membayar pajak masuk dan denda sebelum barang-barang itu diserahkan.
Korban yang langsung percaya lalu melakukan 7 kali transfer uang dengan total senilai 63.440 ringgit Malaysia (Rp 219,4 juta) ke nomor rekening bank yang diberikan tersangka.
Guru wanita itu baru sadar telah menjadi korban penipuan setelah menceritakan hal ini kepada salah satu anggota keluarganya.
Elias pun berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya bujukan atau rayuan dari orang yang tidak dikenal agar tidak jadi korban penipuan.
(ar)