Gerakan Pro-Demokrasi Gagal Bendung UU Keamanan Nasional Hongkong

pro demokrasi hongkong
Tampak Bendera Kemerdekaan Hongkong dikibarkan dalam aksi protes Gerakan Pro Demokrasi (ist). 

Internasional, Bininta.com – Gerakan Pro-Demokrasi Hongkong yang dipelopori oleh Serikat Pekerja dan Kelompok Mahasiswa gagal membendung Undang-Undang Keamanan Nasional Hongkong yang akan diberlakukan China setelah tak mendapatkan cukup banyak dukungan untuk melakukan protes dan pemogokan massal sebagai bentuk aksi perlawanan.

Protes menentang pemberlakuan UU tersebut melalui demonstrasi dan pemogokan kehilangan momentum setelah meningkatnya jumlah penangkapan aktivis dan larangan berkumpul dalam skala besar untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Hongkong.

Dilansir dari Reuters, hanya 8.943 anggota serikat buruh yang berpartisipasi dalam jajak pendapat sehingga gagal untuk mencapai angka 60.000 orang untuk melakukan aksi pemogokan. Boikot kelas juga urung dilakukan oleh Kelompok Siswa dan Mahasiswa yang juga gagal memenuhi target.

Serikat pekerja yang dibentuk tahun lalu sebagai aksi protes UU Keamanan Nasional Hongkong merupakan kekuatan besar dalam melakukan perlawanan terhadap intervensi China di Hongkong karena mewakili berbagai sektor industri penting, termasuk sektor penerbangan, transportasi, konstruksi, teknologi, dan pariwisata.

UU Keamanan Nasional Hongkong adalah UU yang akan diberlakukan Beijing sehingga memberikan otoritas keamanan menyeluruh bagi Beijing di Hongkong yang menimbulkan berbagai protes dan kekhawatiran pemerintah asing dan aktivis demokrasi Hongkong akan menguatnya cengkraman China atas kota semi-otonom tersebut.

(am)

Pos terkait