Penulis, Junaedy S. Lintong (Foto: Jun/bininta.com) |
Penggunaan kop surat Sektretariat Kabinet serta dicantumkannya PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) yang merupakan milik Andi Taufan sendiri, tentu tidak tepat karena publik dapat saja menilai hal tersebut merupakan tindakan untuk menguntungkan diri sendiri di tengah kondisi Negara yang sedang dilanda pandemik covid-19.
Permintaan maaf yang bersangkutan dengan menyatakan jika isi surat tersebut murni atas dasar kemanusiaan dan menggunakan biaya Amartha serta donasi dari masyarakat yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, bukan berarti membuat peristiwa ini selesai begitu saja karena hal tersebut menjadi kewajiban personal dan resiko dari tindakan yang sudah terlanjur dilakukan tentu harus dihadapi secara profesional.
Dengan kejadian ini tentu menjadi penting bagi Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi terkait kinerja staf khsusus kepresidenan termasuk mengenai batasan kewenangan yang dapat dilakukan. Presiden juga perlu melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan, apakah itu tindakan administratif atau bisa saja pencopotan jika dianggap perlu. Tindakan Presiden terhadap yang bersangkutan dimaksudkan supaya kejadian yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari serta tidak diikuti oleh pejabat lainnya. Dalam kapasitas sebagai pejabat negara, Presiden juga perlu mempertimbangan jika yang akan ditunjuk mengisi jabatan masih aktif dan sibuk dengan aktifitas perusahaan.
Penulis: Junaedy S. Lintong
Tentang Penulis:
Junaedy S. Lintong adalah alumnus Ilmu Hukum Universitas Negeri Manado dan sekarang berprofesi sebagai Advokat.