Pentingnya Pemahaman Etika Politik untuk Menjalankan Fungsi Kontrol

Penulis, Junaedy S. Lintong (Foto: Jun/bininta.com)

Masyarakat perlu memahami tentang etika politk untuk menjalankan fungsi kontrol atas setiap tindakan pejabat negara. Hal ini akan sangat berguna untuk memastikan setiap tindakan dan kebijakan pejabat negara benar-benar dijalankan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip etika pada umumnya berlaku secara luas (universal) dalam konteks apapun, namun cenderung diabaikan dalam bidang politik dan pemerintahan yang sering bergerak dalam logikanya masing-masing sehingga etika politik sulit mendapatkan ruang sebagaimana yang diharapkan dikarenakan lebih dianggap imperatif moral dari pada hukum positif sehingga peran serta masyarakat menjadi faktor yang teramat penting untuk memastikan proses bernegara dilakukan secara sehat. Jika dianggap penting, konsep etika di dalam pemerintahan perlu diadopsi menjadi aturan tertulis. Hal ini semata-mata untuk memastikan setiap pejabat negara menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
Surat yang diterbitkan oleh Andi Taufan (staf khusus) Presiden Joko Widodo, yang ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia dengan menggunakan kop surat resmi sekretariat kabinet tentu merupakan tindakan maladministratif karena dilakukan di luar kewenangan. Hal ini wajar saja jika menimbulkan polemik ditengah masyarakat karena dianggap aneh dan terbilang tindakan yang cukup berani. Sangat jelas, ini merupakan tindakan melanggar hukum karena akibat yang ditimbulkan dengan terbitnya surat tersebut bukanlah sesuatu hal yang dapat dianggap enteng. Bahkan, bisa saja tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap presiden sebagai atasannya.

Penggunaan kop surat Sektretariat Kabinet serta dicantumkannya PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) yang merupakan milik Andi Taufan sendiri, tentu tidak tepat karena publik dapat saja menilai hal tersebut merupakan tindakan untuk menguntungkan diri sendiri di tengah kondisi Negara yang sedang dilanda pandemik covid-19.

Permintaan maaf yang bersangkutan dengan menyatakan jika isi surat tersebut murni atas dasar kemanusiaan dan menggunakan biaya Amartha serta donasi dari masyarakat yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, bukan berarti membuat peristiwa ini selesai begitu saja karena hal tersebut menjadi kewajiban personal dan resiko dari tindakan yang sudah terlanjur dilakukan tentu harus dihadapi secara profesional.

Dengan kejadian ini tentu menjadi penting bagi Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi terkait kinerja staf khsusus kepresidenan termasuk mengenai batasan kewenangan yang dapat dilakukan. Presiden juga perlu melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan, apakah itu tindakan administratif atau bisa saja pencopotan jika dianggap perlu. Tindakan Presiden terhadap yang bersangkutan dimaksudkan supaya kejadian yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari serta tidak diikuti oleh pejabat lainnya. Dalam kapasitas sebagai pejabat negara, Presiden juga perlu mempertimbangan jika yang akan ditunjuk mengisi jabatan masih aktif dan sibuk dengan aktifitas perusahaan.

Penulis: Junaedy S. Lintong

Tentang Penulis:
Junaedy S. Lintong adalah alumnus Ilmu Hukum Universitas Negeri Manado dan sekarang berprofesi sebagai Advokat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *