Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Saat Umumkan PSBB. |
Anies menambahkan dalam rapat khusus dengan Satgas Penanggulangan Covid-19, disimpulkan untuk menarik rem darurat dengan penerapan PSBB ini.
“Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu.
“Ini rem darurat yang kita tarik,” kata Anies.
Per 8 September 2020, DKI Jakarta mencatatkan penambahan kasus signifikan, yakni sebanyak 1.015 kasus. Bahkan dalam sepekan terakhir, kasus positif COVID-19 di DKI meningkat 13,2 persen. (AR)