Tarik Rem Darurat, Anies Baswedan Kembali Terapkan PSBB di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Saat Umumkan PSBB.

NASIONAL, BININTA.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, sebagai rem darurat untuk menanggulangi penularan coronavirus disease (COVID-19). 
“Maka, dengan melihat kedaruratan ini tidak banyak pilihan Jakarta menarik rem darurat sesegera mungkin,” ujar Anies dalam konferensi pers secara daring, Rabu (9/9/2020).

Anies menambahkan dalam rapat khusus dengan Satgas Penanggulangan Covid-19, disimpulkan untuk menarik rem darurat dengan penerapan PSBB ini. 

“Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu.

“Ini rem darurat yang kita tarik,” kata Anies.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, DKI Jakarta menjadi Provinsi dengan kasus kumulatif positif terbanyak, yakni sebanyak 48.393 kasus.

Per 8 September 2020, DKI Jakarta mencatatkan penambahan kasus signifikan, yakni sebanyak 1.015 kasus. Bahkan dalam sepekan terakhir, kasus positif COVID-19 di DKI meningkat 13,2 persen. (AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *