Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana membawakan materi dalam Musrenbang RKPD Kabupaten, Tahuna, Rabu (24/3/2021). (Istimewa). |
SANGIHE, BININTA.COM – Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana, angkat bicara terkait investasi tambang emas di Sangihe yang menjadi polemik di tengah masyarakat Sangihe dalam beberapa hari terakhir.
Saat membawakan materi dalam Musrenbang RKPD Kabupaten di Papanuhung Tampungang Lawo, Rabu (24/03/2021), Gaghana menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mengeluarkan rekomendasi apapun dalam perijinan PT. Tambang Mas Sangihe (TMS).
“Saya sampai saat ini tidak pernah menandatangani surat selembar apapun terhadap masuknya PT. TMS,” tegas Gaghana.
Menurut dia, dalam hal perijinan atau rekomendasi, terutama terkait kajian isu lingkungan sehubungan dengan masuknya pertambangan emas di Sangihe, seharusnya melibatkan pemerintah daerah.
Gaghana membenarkan, hingga kini hanya ada dua perusahaan ijin investasinya dia tanda tangani, yakni PT. Nucla Agro yang mengolah prodak kelapa di Kalasuge dan PT. Jasa Tirta Energi dan PT. Renewable Energy First yang menangani tenaga listrik tenaga hybrid di Tamako.
“Ijin PT. Tambang Mas Sangihe itu dari pusat, dan tidak ada ijin dari kabupaten termasuk yang menjadi kontradiksi yakni terkait ijin lingkungan,” sebut Gaghana.
Gaghana menegaskan, posisinya secara pribadi dalam kasus ini, sama dengan pihak-pihak yang mempertanyakan posisi pertambangan di Sangihe, terutama jika mengacu pada Undang-undang 27 tahun 2007 terkait Pengelolaan Wilayah Pesisir.
Meskipun dia pernah menyampaikan hal ini saat mengunjungi kementerian ESDM, tapi keputusannya tetap sama.
“Sehingga selaku pemerintah, sikap kita adalah mengamankan perintah pemerintah pusat,” ujarnya.
(GK)