Sinetron Suara Hati Istri: Zahra Berhenti Tayang, Ini Penjelasan KPI

Suara Hati Istri Zahra
Sinetron Suara Hati Istri Zahra (Foto: instagram @indosiar)

NASIONAL, BININTA.COM – Tayangan sinetron Suara Hari Istri: Zahra untuk sementara dihentikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dinilai berpotensi melanggar pedoman perilaku penyiaran.

Hal ini disampaikan KPI melalui akun media sosial resminya, Sabtu (5/6/2021).

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap Mega Series Suara Hati Istri: “Zahra” yang dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012,” tulis akun instagram @kpipusat, dilihat bininta.com, Minggu (6/6/2021).

KPI meminta pihak stasiun TV dan rumah produksi agar dapat mengevaluasi sinetron tersebut, terutama penggunaan artis di bawah umur untuk peran yang dinilai tidak pantas.

 “Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga,” tulis KPI.

Sebelumnya, sinetron Suara Hari Istri: Zahra menuai kontroversi. Sinetron yang tayang di Stasiun TV Indosiar ini dikritik oleh banyak masyarakat Indonesia karena dinilai menampilkan adegan yang tidak pantas untuk diperankan seorang perempuan berumur 15 tahun.

Apalagi aktris yang masih di bawah umur dalam sinetron itu melakoni peran karakter perempuan dewasa yang telah berkeluarga. 
Sehingga tayangan sinetron tersebut dipandang permisif terhadap pernikahan anak di bawah umur.
(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *