PeduliLindungi, Kebijakan Istimewa bagi Kaum Melek Teknologi

pedulilindungi
Ilustrasi Aplikasi Peduli Lindungi.

Oleh: Aldilla Fitri Noor Rachmawati, Dyah Putri Azisa, Fadhlur Rahman, Prajna Cisya Naufallah Atthouriq, dan Sandy Firman Sakti | Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya

Sejak kemunculannya di muka publik, aplikasi PeduliLindungi digadang-gadang mampu mengoptimalkan pengendalian pandemi berbasis teknologi terkini.

PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bekerja sama dengan beberapa operator seluler yang ada di Indonesia untuk mendukung usaha pemerintah dalam pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Kabarnya, pemerintah telah mewajibkan fasilitas publik supaya memberlakukan protokol kesehatan tambahan dengan vaksinasi Covid-19 sebagai akses masuk fasilitas publik. Sebagai implikasinya, sudah jelas penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi syaratnya.

Pengguna yang berstatus hijau berarti sudah melakukan vaksinasi dua dosis dan boleh mengakses fasilitas umum dengan aman.

PeduliLindungi, Apakah Sudah Tepat Guna?

PeduliLindungi menjadi perbincangan yang hangat di kalangan masyarakat, mulai dari pegawai kantoran, pelayan restoran, penumpang kereta api, hingga pedagang di pasar pagi.

Akan tetapi, implementasi kebijakan ini belumlah optimal karena masih banyak masyarakat yang menghadapi kendala dalam menggunakan aplikasi ini.

Beragam tanggapan muncul lebih-lebih bagi masyarakat yang dapat mengikuti perkembangan teknologi. Kalangan generasi digital merasa hal ini merupakan opsi terbaik bagi situasi saat ini. Berbeda dengan masyarakat yang kurang paham teknologi, mereka merasa bingung dan semakin tersisihkan,dimana aplikasi PeduliLindungi ini hanya tersedia untuk smartphone atau biasa disebut dengan telepon pintar.

Pantaskah PeduliLindungi, aplikasi yang dianak-emaskan oleh pemerintah dituding menjadi kebijakan yang istimewa bagi kaum melek teknologi?

Optimalisasi PeduliLindungi, Bagaimana Pancaroba yang Dihadapi?

Alih-alih mendorong optimalisasi pengendalian lonjakan kasus Covid-19 dari hari ke hari, minimnya edukasi dan sosialisasi mengenai cara penggunaan aplikasi PeduliLindungi justru mengakibatkan timbulnya kebingungan skala besar di masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang kesulitan dalam mengakses aplikasi PeduliLindungi karena tak semua kalangan mempunyai smartphone yang memadai.

Selain itu, akses internet boleh dikatakan belum merata di seluruh Indonesia, padahal untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi ini diperlukan adanya koneksi internet.

Berbagai kendala aplikasi ini saat sedang digunakan maupun tidak menjadi celah untuk membuktikan bahwa PeduliLindungi sedang menghadapi pancaroba.

Bagaimana mempersatukan mereka-mereka yang belum terkoneksi hendaknya juga menjadi perhatian pemerintah dalam memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sangat disayangkan diwajibkannya PeduliLindungi dinilai diskriminatif oleh sebagian masyarakat karena penerapan kebijakan tersebut tidak bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama WNI (Warga Negara Indonesia) itu sendiri.

Banyak dari masyarakat negara kita yang masih tertinggal disertai tidak adanya bekal pengetahuan mengenai tingkat IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) yang layak. Hal tersebut secara tidak langsung menggambarkan bahwa yang boleh dan diizinkan masuk ke fasilitas umum adalah masyarakat yang memiliki privilege teknologi dan pengetahuan mengenai aplikasi tersebut lalu bagaimana nasib masyarakat yang bisa dibilang kurang memahami tentang teknologi agar bisa mendapatkan keadilan yang sama dalam mengakses fasilitas umum yang tersedia.

Menjawab Optimalisasi PeduliLindungi di Tengah Disparitas Teknologi

Masyarakat perlu diberikan alternatif untuk mengakses fasilitas publik dalam kondisi New Normal, dimana pengelola menyediakan wadah informasi untuk akses manual menggunakan input NIK bagi masyarakat yang memiliki persoalan dengan aplikasi PeduliLindungi.

Dengan adanya jawaban tersebut, membuktikan bahwa masyarakat yang tidak memiliki kesempatan memegang gawai pun bisa mengakses fasilitas publik dan menikmatinya dengan rasa nyaman dan aman.

Lantaran kerap terjadi kendala dalam penggunaan aplikasi, pengembang Pedulilindungi semestinya segera melakukan perbaikan kinerja aplikasi tersebut. Diperlukan koordinasi yang matang dan terstruktur sehingga perbaikannya dapat menghasilkan aplikasi PeduliLindungi yang lebih prima dalam penggunaannya.

Selain itu, pihak yang menjadi penggerak penggunaan aplikasi ini perlu memberikan sosialisasi yang baik secara menyeluruh baik terhadap warga kota maupun warga desa sekalipun mengenai penggunaan PeduliLindungi maupun alternatif penggantinya.

Sebenarnya aplikasi ini juga memiliki sedikit persamaan dengan aplikasi untuk memantau persebaran COVID-19 yang ada di Singapura, TraceTogether. Aplikasi ini bisa kita jadikan sebagai perbandingan dengan aplikasi Indonesia, Pedulilindungi dan kita terapkan perbaikan pada aplikasi kita setelah melakukan pengamatan dan modifikasi.

Dengan adanya perbandingan aplikasi yang serupa, dapat dikembangkan hal-hal baru yang bisa membawa ke arah yang lebih maju. Seperti terciptanya beberapa aplikasi anakan dari Pedulilindungi maupun terjadi kerjasama dengan beberapa aplikasi sehingga bisa semakin memudahkan dan menjadi aplikasi cadangan ketika aplikasi utama sedang mengalami masalah atau sedang dalam perbaikan.

Kebijakan penggunaan aplikasi Pedulilindungi ini perlu dipantau dan dikembangkan dalam tahap lebih lanjut guna bisa mencapai status optimal dan bisa menjangkau seluruh elemen masyarakat dengan baik dan nyaman.

Efektivitas penggunaan aplikasi Pedulilindungi bisa kita lihat dari umpan balik yang diberikan oleh masyarakat. Dimana umpan balik tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan oleh pemerintah untuk memperbaiki dan mengoptimalkan kinerja aplikasi Pedulilindungi.

Masyarakat sendiri bisa turut serta dalam pengembangan aplikasi Pedulilindungi dengan terus melaksanakan kebijakan ini sesuai kemampuannya lalu memberikan umpan balik sembari menunggu perbaikan sarana oleh pemerintah. (ed. Am)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *